Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,4 Miliar, Lihat!
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan melalui pemusnahan 3.208.812 batang rokok ilegal berbagai merk yang berlangsung di kawasan PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada Rabu (3/12).
Seluruh rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang periode Februari-Juli 2025.
Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.435.910.760 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.398.099.512.
"Pemusnahan pun sudah melalui persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ungkap Johan Pandores dalam keterangannya, Selasa (9/12).
Johan menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi pihaknya dengan Satpol PP Kabupaten Malang.
Dia juga menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga akan terus ditegakkan melalui sinergi dan kolaborasi bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, aparat penegak hukum di Kabupaten Malang, masyarakat serta dukungan dari media dalam upaya edukasi di bidang cukai.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, atau tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Malang musnahkan 3.208.812 batang rokok ilegal berbagai merk yang berlangsung di kawasan PT Alam Sinar, Krajan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Prabowo Perintahkan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai Bila Tak Mampu Kerja
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi di Daerah
- Bea Cukai Perketat Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu-Sabu, 2 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok dan 2.160,7 Liter MMEA legal
- Bea Cukai Paparkan Tren Modus Peredaran Rokok Ilegal di Awal 2026
JPNN.com




