Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal di Kemasan Sabun dari Sebuah Truk
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 172.800 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk yang melintas di wilayah Kabupaten Malang pada Selasa (7/4) dini hari.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi perorangan dengan moda angkutan truk di wilayah Kecamatan Tumpang, Senin (6/4) malam.
Pada Selasa (7/4) sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan yang dicurigai terpantau mulai bergerak.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Suropati, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai jenis barang di dalam kendaraan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terindikasi adanya muatan rokok ilegal yang disamarkan.
Truk beserta seluruh muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan mendalam.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya 46 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ZA tanpa dilekati pita cukai.
172.800 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 46 karton disembunyikan dalam kemasan sabun untuk mengelabui petugas
- Bea Cukai Tembilahan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Penyelundupan 265,7 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai dan Avsec Soetta, Ini Kronologinya
- Bea Cukai Memperkuat Sinergi Lintas Instansi Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Ekspor
- Polisi Dalami Penyelundupan Emas 265,7 Gram di Celana Dalam oleh WN India
- Bea Cukai dan Avsec Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas, Nilainya Rp 700 Juta
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Jutaaan Batang Rokok & Ribuan Liter MMEA di Makassar
JPNN.com




