Bea Cukai Malili Sita 92.200 Batang Rokok Ilegal Lewat Penindakan di Wilayah Luwu Raya
jpnn.com, MALILI - Bea Cukai Malili mengamankan 92.200 batang rokok ilegal dalam rangkaian pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Luwu Raya selama Januari hingga Februari 2026.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.
Selama dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Malili mencatat 14 penindakan terhadap BKC ilegal.
Sebanyak sembilan penindakan atau 64,2 persen di antaranya dilakukan di perusahaan jasa ekspedisi.
Modus yang ditemukan umumnya berupa pengiriman rokok ilegal dengan menyamarkan deskripsi barang pada paket kiriman.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 60 paket berisi total 92.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan/atau diduga menggunakan pita cukai palsu.
Seluruh barang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malili untuk proses penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.
Kepala Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo mengatakan pengawasan melalui perusahaan ekspedisi terbukti efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Selama dua bulan pertama 2026, Bea Cukai Malili mencatat 14 penindakan terhadap BKC ilegal dengan mengamankan 92.200 batang rokok ilegal
- Polisi Dalami Penyelundupan Emas 265,7 Gram di Celana Dalam oleh WN India
- Bea Cukai dan Avsec Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas, Nilainya Rp 700 Juta
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Jutaaan Batang Rokok & Ribuan Liter MMEA di Makassar
- UMKM Ini Sukses Ekspor Perdana Madu ke Malaysia, Bea Cukai Jambi Sampaikan Harapan
- Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter MMEA Ilegal di Makassar
- Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar, Bea Cukai Gorontalo Tegaskan Ini
JPNN.com




