Bea Cukai Mataram & Satpol PP Lombok Barat Musnahkan Rokok & TIS Ilegal, Segini Jumlahnya

Bea Cukai Mataram & Satpol PP Lombok Barat Musnahkan Rokok & TIS Ilegal, Segini Jumlahnya
Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Lombok Barat memusnahkan 68.108 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek serta 7.030 gram tembakau iris (TIS) ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Dia menegaskan kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh aturan.

Sebagai bentuk apresiasi, Bea Cukai Mataram memberikan penghargaan kepada Satpol PP Lombok Barat atas capaian sebagai pemerintah daerah dengan jumlah penindakan dan barang hasil penindakan BKC HT ilegal terbanyak di Pulau Lombok sepanjang 2025.

Satpol PP Lombok Barat juga tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Pulau Lombok yang melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC HT ilegal.

Sinergi antarinstansi diharapkan dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan perdagangan yang adil sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran produk tanpa cukai. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Satpol PP Lombok Barat memusnahkan 68.108 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek serta 7.030 gram TIS ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News