Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
jpnn.com - JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal berupa lima sepeda motor Harley Davidson bekas yang terurai dan juga 20 unit rangka bekas dari China.
"Secara umum diberitahukan sebagai part sepeda motor bekas," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut dia, penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China, yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.
Adhang mengatakan bahwa hasil analisis intelijen dan pemindaian itu menunjukkan adanya kejanggalan visual yang memicu pemeriksaan fisik secara mendalam.
Dari pemeriksaan fisik, lanjut dia, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau "completely knocked down" (CKD).
"Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia," paparnya.
Selain pengungkapan motor terurai, Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley Davidson.
Menurut dia, modus yang digunakan ialah misdeclaration, yang mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal berupa motor Harley Davidson bekas dari China.
- Bea Cukai Pacu Pelaku Usaha KEK Jateng Naik Kelas ke Pasar Global
- Bea Cukai Tangerang Sita 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal dari 445 Kali Penindakan
- Siapkan BTKI 2028, Bea Cukai Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan
- TNI AL Amankan 23,68 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pontianak
- KPK Periksa Kasie di Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Senin Ini
- Bea Cukai Mataram Musnahkan BKC Ilegal dan Obat Tanpa Izin Edar Senilai Rp 10,2 Miliar
JPNN.com




