Bea Cukai Minta Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
“Pada kesempatan kali ini kami berupaya menjelaskan ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada rokok maupun minuman keras, cara identifikasi pita cukai secara kasat mata, serta apa itu DBHCHT,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Erwan Saepul Holik.
Gunarto Eko Saputra dari Bagian Perekonomian Setda Purbalingga turut menjelaskan sejarah tembakau di Kabupaten Purbalingga serta porsi DBHCHT yang nominalnya sebesar Rp 6,9 miliar untuk Kabupaten Purbalingga.
“Porsi DBHCHT di Kabupaten Purbalingga merupakan pungutan cukai atas rokok yang bapak ibu jual atau beli digunakan sebagian besar untuk membeli obat-obatan yang nantinya didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas” pungkas Gunanto. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk memahami pemanfaatan DBHCHT, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia