Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter MMEA Ilegal di Makassar
Senin, 11 Mei 2026 – 14:33 WIB
Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Dia menyampaikan Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya.
Langkah penindakan yang dilakukan merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (mrk/jpnn)
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama hadir dalam pemusnahan rokok dan MMEA ilegal yang berlangsung di Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Siap Disidangkan
- Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa Lewat Kunjungan Edukatif
- Bea Cukai Sita 254.600 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya
- Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara, Bea Cukai Malang Kembali Gelar Kegiatan MBOIS
- Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Ada Balpres & Rokok Ilegal
- Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Intensifkan Kegiatan CVC di Daerah
JPNN.com




