Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter MMEA Ilegal di Makassar

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter MMEA Ilegal di Makassar
Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Dia menyampaikan Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya.

Langkah penindakan yang dilakukan merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (mrk/jpnn)

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama hadir dalam pemusnahan rokok dan MMEA ilegal yang berlangsung di Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News