Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal di 2 Lokasi Pengawasan, Lihat Tuh
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali memusnahkan peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ilegal di Indonesia.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakuka untuk mengawasi barang-barang yang masuk dan keluar dari negara yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, serta peraturan lainnya.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan barang tersebut memiliki potensi yang bisa membahayakan dan merugikan masyarakat.
“Pemusnahan barang tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ungkap Hatta.
Pemusnahan terkini dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Selatan, Bea Cukai Banjarmasing memusnahkan sejumlah narkotika.
Sementara itu di Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah 224 barang lartas yang menjadi barang milik negara.
Adapun barang tersebut di antaranya barang kena cukai dengan unsur pornografi, barang bekas, obat-obatan, dan beberapa barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Kabupaten Mojokerto. (jpnn)
Bea Cukai mengumumkan kembali memusnahkan peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ilegal di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini