Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Magelang. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 pada di halaman Kantor Bea Cukai Magelang.

Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Totok Purwanto mengungkapkan pihaknya telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2017 hingga 2018.

BACA JUGA : Ustaz Tengku Zul Pertanyakan Larangan Penyiaran Proses Mualaf Deddy Corbuzier

Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 14 kasus.

“Dari semua kasus tersebut, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 169.337 batang rokok yang dikemas ke dalam berbagai merek dan jenis," tambahnya.

BACA JUGA : Kevin Aprilio Nyaris Bunuh Diri, Addie MS: Untung Jantungku Enggak Lepas

Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh rokok tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News