Bea Cukai Optimalkan Pelayanan Lewat Asistensi dan Pembinaan Pelaku Usaha di Daerah Ini
jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya dalam rangka optimalisasi pelayanan memberikan asistensi dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait ketentuan di bidang cukai.
Kali ini, kegiatan dilaksanakan Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Malang kepada pelaku usaha barang kena cukai di wilayah pengawasan masing-masing pada Juni 2026.
Dalam kegiatan bertajuk PRIORITAS atau Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas, Bea Cukai Bekasi melaksanakan sosialisasi tentang Pembukuan, Pencatatan, Mutasi Barang Kena Cukai, dan Pelaporan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MME).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Bea Cukai Bekasi pada Selasa (9/6) itu diikuti 134 pengguna jasa di bidang usaha MMEA.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut seputar kewajiban pembukuan dan pencatatan, tata cara penyusunan laporan mutasi barang kena cukai (BKC), serta pelaporan MMEA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek administrasi yang perlu diperhatikan guna mendukung kepatuhan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha di bidang cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Cirebon melaksanakan asistensi perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Impian Garuda Kencana pada Kamis (4/6).
Asistensi ini untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan perusahaan sebagai pengusaha di bidang cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai melalui unit vertikalnya memberikan asistensi dan pembinaan kepada pelaku usaha barang kena cukai di daerah ini
- Bea Cukai Hadiri Pertemuan Tinggi WCO di Belgia, Bahas Arah Kebijakan Kepabeanan Dunia
- Bea Cukai Morowali Amankan BKC Ilegal Senilai Rp 178 Miliar Sepanjang Januari-Juli 2026
- Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Kelancaran GIIAS 2026 Lewat Pemberian Fasilitas Ini
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
- Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
JPNN.com




