Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 473,6 Juta, Ada Rokok & MMEA
jpnn.com, PALANGKARAYA - Bea Cukai Palangkaraya memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode Oktober 2024-Oktober 2025.
Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (3/12) terhadap 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, dan 368,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp 473,6 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Asep Komara mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Melalui penindakan dan pemusnahan barang-barang tersebut, Bea Cukai mampu mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 263,3 juta.

Dari penegakan hukum ini, kata Asep, negara mencatat penerimaan dari sanksi administrasi sebesar Rp 695,18 juta.
"Penegakan hukum yang tepat sasaran memiliki peran ganda, yaitu berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara dan sekaligus menjaga stabilitas pasar agar tidak dibanjiri oleh peredaran barang tanpa cukai," tegas Asep dalam keterangannya, Senin (8/12).
Bea Cukai Palangkaraya memusnahkan beragam barang ilegal senilai Rp 473,6 juta hasil penindakan periode Oktober 2024-Oktober 2025
- Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
- 64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
- Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA
- Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
- Bea Cukai dan Avsec Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas, Begini Modusnya
- Lihat Tuh, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Ekspor Emas, Sebegini Nominalnya, Wow
JPNN.com




