Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir

jpnn.com, OGAN ILIR - Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam truk pupuk.
Penindakan tersebut terjadi di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (7/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Andri Waskito mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura melalui Sumsel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Palembang segera menggelar patroli darat di wilayah sekitar Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai informasi. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, benar saja truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan dalam tumpukan pupuk,” ungkap Andri Waskito dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jumlah seluruhnya mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma dan Supreme tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses lebih lanjut.
Dia menegaskan pencegahan peredaran rokok ilegal ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Palembang dalam melindungi masyarakat Sumsel dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel