Bea Cukai Pantau Pemanfaatan DBHCHT Sejumlah Daerah di Jawa Timur

Bea Cukai Pantau Pemanfaatan DBHCHT Sejumlah Daerah di Jawa Timur
Rapat koordinasi evaluasi penggunaan DBHCHT 2021 di wilayah Kabupaten Malang. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memantau pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang disalurkan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.

DBHCHT merupakan bagian dari transfer daerah dari hasil penerimaan cukai yang dimanfaatkan di bidang kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pengawasan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai menyampaikan, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan pemantauan melalui diskusi dan rapat bersama pemerintah daerah itu dilakukan Bea Cukai Pasuruan, Malang, Madura, dan Sidoarjo

"Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang menyumbang penerimaan cukai," kata Firman, Senin (20/9).

Bea Cukai Pasuruan memantau pemanfaatan DBHCHT, salah satunya dengan menggelar operasi pasar bersama jajaran Pemda Pasuruan.

Kegiatan tersebut tidak hanya untuk menyisir keberadaan rokok ilegal, namun memberikan sosialisasi kepada para pedagang di pasar terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal.

Tak hanya itu, Pembangunan Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) juga terus diupayakan Pemda Pasuruan.

KIHT merupakan salah satu bagian yang tercantum dalam program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum di bidang cukai.

DBHCHT merupakan bagian dari transfer daerah dari hasil penerimaan cukai yang dimanfaatkan di bidang kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News