Bea Cukai & Pemkab Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Berbagai Merek Senilai Rp 8,28 Miliar

Bea Cukai & Pemkab Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Berbagai Merek Senilai Rp 8,28 Miliar
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti memimpin pelaksanaan pemusnahan lebih 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp 8,28 miliar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemkab se-eks Karesidenan Pati secara masif juga melakukan upaya persuasif melalui berbagai sosialisasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan, baik secara tatap muka, online melalui media sosial dan media elektronik, maupun dengan menyebarkan brosur dan memasang baliho guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

"Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka kami berikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya," tutup Lenni. (mrk/jpnn)

Bea Cukai dan Pemkab Kudus melaksanakan pemusnahan lebih 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp 8,28 miliar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News