Bea Cukai & Pemkab Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Berbagai Merek Senilai Rp 8,28 Miliar
Rabu, 18 Juni 2025 – 14:48 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti memimpin pelaksanaan pemusnahan lebih 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp 8,28 miliar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemkab se-eks Karesidenan Pati secara masif juga melakukan upaya persuasif melalui berbagai sosialisasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, baik secara tatap muka, online melalui media sosial dan media elektronik, maupun dengan menyebarkan brosur dan memasang baliho guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.
"Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka kami berikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya," tutup Lenni. (mrk/jpnn)
Bea Cukai dan Pemkab Kudus melaksanakan pemusnahan lebih 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp 8,28 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Berhasil Sita 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal
- Penyelundupan 2.015 Ekor Belangkas ke Malaysia Digagalkan, Bravo, Bea Cukai & Karantina!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 3,17 Kg Sabu-Sabu di Perairan Pulau Burung
- Genap 80 Tahun, Bea Cukai Tegaskan Pengawasan dan Pelayanan Harus Beriringan
- Dapat Izin KB dari Bea Cukai, Perusahaan Sepatu di Ngawi Ini Siap Perkuat Pasar Ekspor
JPNN.com




