Bea Cukai Perketat Impor
Senin, 01 November 2010 – 00:33 WIB
Thomas mencontohkan, Bea dan Cukai membuka layanan pengurusan dokumen ekspor/impor selama 24 jam. Tapi, ternyata, pengajuan dokumen pada malam hari masih sedikit. "Biasanya mereka hanya mengajukan sebelum jam 12 malam. Ini kan sayang, padahal kami sudah mengalokasikan pegawai," terangnya. (Owi)
JAKARTA - Barang-barang asing masih saja membajiri pasar Indonesia. Tidak sedikit di antaranya yang ilegal. Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Rangkul Anak-Anak Pemulung, Akulaku & BAZNAS RI Berbagi Berkah Ramadan
- Untung Besar! Harga Emas Meroket Nyaris Rp 30 Ribu Per Gram
- Propan Raya Gelar Promo Lebaran, Diskon Produk Hingga 25 Persen
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Rp900 Juta