Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3.006.544 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Tuh Lihat!
jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas memusnahkan 3.006.544 batang rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal pada Rabu (5/8).
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan hasil sepanjang 2025-2026 di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum di bidang cukai sekaligus bagian dari sinergi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam pemberantasan rokok ilegal.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang tahun 2025 sebanyak 2.069.223 batang dan tahun 2026 sebanyak 937.321 batang.
Dari seluruhnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 2.872.463.856.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
Menurut Dwijanto, langkah tersebut juga menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga iklim usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena dipasarkan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai," kata Dwijanto dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi menegaskan penindakan dan pemusnahan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan
- Gelar Baksos untuk Keluarga TKBM, Bea Cukai dan Polres Tanjung Priok Perkuat Kebersamaan
- Berantas BKC Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Kepada Masyarakat
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
- Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
- Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com




