Bea Cukai Sabang Luncurkan Layanan Perizinan Online

Bea Cukai Sabang Luncurkan Layanan Perizinan Online
Jajaran direksi Bea Cukai Sabang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SABANG - Penggunaan teknologi informasi dalam berbagai bidang saat ini sangat memudahkan masyarakat guna memenuhi berbagai macam kebutuhan, termasuk dalam mendapatkan pelayanan barang dan jasa. Tak terkecuali Bea Cukai Sabang yang terus berupaya memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada para pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai di Kawasan Bebas Sabang, dengan meluncurkan layanan perizinan online.

Layanan perizinan, seperti izin timbun, izin bongkar, dan izin muat akan dilayani secara online melalui aplikasi yang dinamakan ION SABANG. Aplikasi ini menambah daftar pelayanan online yang dimiliki oleh Bea Cukai Sabang. Di mana sebelumnya Bea Cukai Sabang telah menerapkan aplikasi-aplikasi layanan online seperti Pelayanan Yachter, Billing System, dan FTZ Manifest.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan di wilayah Indonesia

Sebelumnya, layanan perizinan online ini telah diterapkan oleh Bea Cukai Batam, dan kemudian Bea Cukai Sabang melakukan penerapan yang sama karena Sabang dan Batam menerapkan sistem kawasan bebas. Kedepannya, layanan online ini akan terus dikembangkan seiring berkembangnya era digital yang dapat mendorong kemajuan Sabang.

Layanan ini didasarkan atas Keputusan Kepala Bea Cukai Sabang nomor KEP-49/WBC.01/KPP.MP.01/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Pelayanan Izin Online BC Sabang (ION-SABANG) yang akan diterapkan secara penuh pada tanggal 08 Juli 2019, dan uji coba telah diterapkan sejak 24 Mei 2019. Aksesnya melalui website Bea Cukai Sabang di www.bcsabang.beacukai.go.id/perizinan.

BACA JUGA: Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Tangkapan Bernilai Miliaran Rupiah

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto, ION SABANG akan diterapkan secara penuh mulai 8 Juli 2019. “Diharapkan semua pengguna jasa yang akan melakukan kegiatan bongkar, timbun, dan muat di luar kawasan pabean yang ditetapkan agar melakukan pendaftaran di website www.bcsabang.beacukai.go.id/perizinan dan dalam hal menjumpai kendala dapat menghubungi Layanan Informasi Bea Cukai Sabang di hotline 0811-6801-225 atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Sabang Jalan Diponegoro No. 19 Kota Sabang," kata dia.

“Sosialisasi penerapan ION SABANG telah kami mulai di tanggal 27 Juni, kepada para pengguna jasa kepabeanan di sela-sela kegiatan coffee morning yang dihadiri oleh Wakil Kepala BPKS, Bapak Islamuddin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Kecil Menengah Kota Sabang, Bapak M. Yusra, serta Kepala KP2KP Sabang, Bapak Firman Ibrahim. Diharapkan layanan online ini dapat memberikan kemudahan bagi Importir/PPJK/Pengangkut, mereka tidak perlu repot harus datang ke kantor Bea Cukai, sebab aplikasi online ini dapat diakses dari tempat masing-masing, namun pengguna jasa yang hendak menggunakan musti terdaftar dulu, sebagai alat kontrol kami,” tambahnya.

Bea Cukai Sabang meluncurkan layanan perizinan online yang dinamakan ION SABANG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News