Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar

Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar
Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan dengan nilai barang bukti alias barbuk hasil penindakan tembus Rp 21 miliar di sepanjang semester I 2026. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Syuhadak menegaskan penindakan akan terus dioptimalkan seiring berkembangnya berbagai modus penyelundupan.

Dia juga mengajak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal dan segera melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar. (mrk/jpnn)


Sepanjang semester I 2026, Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan dengan nilai barang bukti alias barbuk hasil penindakan tembus Rp 21 miliar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News