Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar
Jumat, 17 Juli 2026 – 14:55 WIB
Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan dengan nilai barang bukti alias barbuk hasil penindakan tembus Rp 21 miliar di sepanjang semester I 2026. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Syuhadak menegaskan penindakan akan terus dioptimalkan seiring berkembangnya berbagai modus penyelundupan.
Dia juga mengajak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal dan segera melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar. (mrk/jpnn)
Sepanjang semester I 2026, Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan dengan nilai barang bukti alias barbuk hasil penindakan tembus Rp 21 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua
- Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal
- Bea Cukai Kendari Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Lokasi Ini
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
- Ini Upaya Bea Cukai Malang Agar UMKM Tanaman Hias dan Keripik Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai & Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja
JPNN.com




