Bea Cukai Sidoarjo Tekan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Mojokerto Lewat Kegiatan Ini
jpnn.com, MOJOKERTO - Bea Cukai Sidoarjo menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah berstatus sebagai barang milik negara hasil penindakan periode Januari hingga April 2025.
Kegiatan tersebut tersebut dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto dan selanjutnya dimusnahkan secara keseluruhan di kawasan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto pada Rabu (21/5).
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras.
Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 19.374.365.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Pemusnahan BKC ilegal ini kami laksanakan dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak membahayakan lingkungan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Selain itu, lanjut Rudy, pemusnahan BKC ilegal ini juga untuk mengedukasi masyarakat dan memberi efek jera kepada pelaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Bea Cukai Sidoarjo terus menekan peredaran rokok dan miras tanpa pita cukai di wilayah Mojokerto, salah satunya melalui pemusnahan BKC ilegal
- Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
- Bea Cukai dan Avsec Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas, Begini Modusnya
- Lihat Tuh, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Ekspor Emas, Sebegini Nominalnya, Wow
- Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Edukasi Lewat Berbagai Kegiatan di Jateng-DIY
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
- Dorong Kelancaran Ekspor, Bea Cukai Dekatkan Layanan dengan Pelaku Usaha di Daerah Ini
JPNN.com




