Bea Cukai Sita 12.500 Batang Rokok Ilegal di Pangkalpinang

Bea Cukai Sita 12.500 Batang Rokok Ilegal di Pangkalpinang
Bea Cukai Pangkalpinang menegah 12.500 batang rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang menggelar operasi cukai berupa kegiatan pengawasan barang kena cukai ilegal 28-30 Juli 2021.  

Operasi dalam rangka mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal itu difokuskan pada wilayah Kabupaten Bangka Barat yang masuk pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianti mengatakan operasi cukai kali ini menargetkan pedagang eceran dan tempat penjualan yang diduga menjual rokok dengan pita cukai palsu. Yetty menambahkan penggunaan cukai yang palsu ini dapat merugikan negara dan akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tim yang kami terjunkan untuk operasi cukai kali ini menargetkan tempat penjualan yang kami duga menjual rokok ilegal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terhadap segala bentuk pelanggaran akan kami lakukan penindakan dan nantinya akan kami proses lebih jauh,” ungkap Yetty.

Dalam operasi kali ini, tim berhasil menegah 12.500 batang rokok ilegal. 

Kemudian, atas barang tersebut telah diterbitkan surat bukti penindakan (SBP). 

Setelah dilakukan penegahan, barang bukti segera dibawa ke Bea Cukai Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut. 

Selain melakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai Pangkalpinang memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilik tempat penjualan eceran terkait bahaya atas perederan rokok ilegal.

Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Bea Cukai Pangkalpinang membuahkan hasil. Tim menyita 12.500 batang rokok ilegal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News