Bea Cukai Sita 254.600 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya
Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Yusup Mahrizal menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
"Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengarah pada ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya,” pesan Yusup. (mrk/jpnn)
Tim Cukai Task Force mengamankan seorang sopir minibus berinisial WF dan menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 254.600 batang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Gelar Baksos untuk Keluarga TKBM, Bea Cukai dan Polres Tanjung Priok Perkuat Kebersamaan
- Berantas BKC Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Kepada Masyarakat
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
- 2 Pemotor Tewas Setelah Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang
- Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
JPNN.com




