Bea Cukai Sita 254.600 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya

Bea Cukai Sita 254.600 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya
Tim Cukai Task Force dari Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengamankan seorang sopir minibus berinisial WF dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 254.600 batang dalam pelaksanaan Operasi Asap 2026, Kamis (9/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Yusup Mahrizal menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

"Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengarah pada ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya,” pesan Yusup. (mrk/jpnn)

Tim Cukai Task Force mengamankan seorang sopir minibus berinisial WF dan menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 254.600 batang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News