Bea Cukai Sukses Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal dalam 3 Operasi Beruntun
jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram melakukan tiga kali penindakan terhadap tiga truk pengangkut rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 3.903.040 batang.
Penindakan itu dilakukan dalam kurun waktu 20 April hingga 8 Mei 2026.
Penindakan pertama dilakukan pada 20 April 2026 di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.440.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Selang beberapa hari kemudian, Bea Cukai Mataram kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Pada penindakan kedua ini, petugas berhasil menyita 1.568.000 batang rokok ilegal.
Upaya pengawasan berlanjut hingga penindakan ketiga yang dilakukan pada 8 Mei 2026 di wilayah yang sama, yakni Kecamatan Lembar. Dari operasi tersebut, petugas kembali mengamankan 1.003.040 batang rokok ilegal.
“Jadi, total keseluruhan barang hasil penindakan mencapai hampir 3,9 juta batang. Seluruh barang hasil penindakan merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto.
Bea Cukai Mataram melakukan tiga kali penindakan terhadap tiga truk pengangkut rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 3.903.040 batang.
- Ini Upaya Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan di Makassar dan Balikpapan
- Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 100,6 T per April 2026, Naik 0,6 Persen
- KPK Periksa Lagi Bos PT PSL Heri Black dalam Kasus Korupsi Direktorat Bea Cukai
- Bea Cukai & Polda Riau Amankan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
- Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Sepanjang Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Narkotika
- Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda-Pelaku Usaha
JPNN.com




