Bea Cukai Sumbagbar Menyita Dua Juta Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

Bea Cukai Sumbagbar Menyita Dua Juta Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19
Bea Cukai Sumbagbar menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Foto:

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Sebagai gerbang pintu masuk Pulau Sumatera, menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) untuk gencar mengawasi peredaran barang ilegal di tengah pandemi Covid-19 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadan.

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) tidak menurunkan kewaspadaan terhadap peredaran barang ilegal. Pada Kamis (23/4) dan Senin (27/4) lalu, Bea Cukai Sumbagbar berhasil menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono menyampaikan bahwa adanya informasi terkait sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan berupa patroli darat di Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Petugas kemudian menemukan sebuah truk colt diesel yang diduga mengangkut rokok ilegal dan langsung dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan terhadap sebuah truk tujuan Muara Bungo, Jambi, didapati sebanyak 151 karton berisi 1.812.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Kunto.

Ia menambahkan, total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.848.240.000. “Barang bukti berupa rokok ilegal, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju kantor kami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kunto.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Makin gencar dalam kegiatan pengawasannya, pada hari Senin (27/04), Bea Cukai Sumbagbar kembali berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di wilayah Lampung Selatan.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News