Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA
Bea Cukai Sumbawa memusnahkan BKC ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026, Kamis (13/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Dukungan tersebut dilakukan antara lain melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta operasi mandiri yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa.

Pelanggaran yang ditemukan dalam penindakan didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

Barang-barang tersebut dihancurkan, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain sehingga kehilangan fungsi dan nilai gunanya.

“Melalui kegiatan ini, kami kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal. Masyarakat diharapkan turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkas Sugeng. (mrk/jpnn)


Bea Cukai Sumbawa memusnahkan BKC ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026, Kamis (13/8)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News