Bea Cukai Sumbawa Tindak Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Sejumlah Operasi dalam Sepekan
jpnn.com, SUMBAWA - Bea Cukai Sumbawa menindak sebanyak 200.031 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari sejumlah operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Sumbawa dan Bima dalam kurun waktu sepekan, yakni 1-7 Juni 2026.
Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Sumbawa di Jalan Lintas Poto Tano-Sumbawa.
Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang memanfaatkan jalur penyeberangan Pelabuhan Poto Tano.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif dan menghentikan sebuah sarana pengangkut yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket besar berisi rokok tanpa pita cukai.
Pada hari yang sama, penindakan juga dilakukan di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas koordinasi cepat antara Bea Cukai Sumbawa, Polres Kabupaten Bima, dan Satpol PP Kabupaten Bima yang sebelumnya mengamankan rokok ilegal.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan bersama dan proses serah terima barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai Sumbawa menindak sebanyak 200.031 batang rokok ilegal dari sejumlah operasi penindakan di pekan pertama Juni
- Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Ada Balpres & Rokok Ilegal
- Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Intensifkan Kegiatan CVC di Daerah
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Mainan Asal Jombang
- Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Perkuat Pengawasan dengan Libatkan Pemda & Masyarakat
- Bea Cukai Gelar Pemusnahan BMMN, Ada Rokok hingga Minuman Bersoda Tak Layak Konsumsi
- PT Bewin Travel Goods Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapan Bea Cukai
JPNN.com




