Bea Cukai Tagih Tunggakan 3 Toko Tiffany & Co yang Disegel, Nilainya Wow!
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan perkembangan dugaan praktik penyelundupan barang, dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya yang dilakukan oleh Tiffany & Co.
Djaka menjelaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta telah selesai melakukan proses audit terhadap merek perhiasan kelas atas tersebut.
Hasilnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan surat tagihan pabean senilai Rp 97,49 miliar, dengan komponen denda Rp 78,50 miliar.
"Tagihan lain berupa Bea Masuk, PPN Impor dan Pph pls. 22 Impor," kata Djaka dalam agenda APBN Kita, Jumatt (5/6).
Sebelumnya diberitakan, tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co disegel karena dugaan praktik penyelundupan barang, dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan itu karena tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas saat diverifikasi.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bakal menelusuri adanya dugaan persekongkolan antara pelaku bisnis dengan pegawai internal Bea Cukai. (mcr31/jpnn)
Perkembangan dugaan praktik penyelundupan barang, dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya yang dilakukan oleh Tiffany & Co.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Bea Cukai Dukung Pencegahan Penyelundupan Tanaman dan Satwa Liar di Tanjung Perak
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Hingga Rp1 Miliar
- Bea Cukai Mataram Tindak Dua Truk Bermuatan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Barbuknya!
- Bea Cukai Teluk Nibung Temukan 9 Karton Rokok Ilegal di Bus Lintas Sumatra, Ini Kronologinya
- Bea Cukai Denpasar Siap Dukung Operasional KEK Kura-Kura Bali Lewat Pelayanan Prima
- Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Diduga Terima Rp21 M demi Percepatan Impor
JPNN.com




