Bea Cukai Tak Boleh Dibubarkan, tetapi Perlu Perombakan

Bea Cukai Tak Boleh Dibubarkan, tetapi Perlu Perombakan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto IST

"Kalau dibubarkan siapa yang menguruskan custom and tax-nya? Nanti lebih parah lagi gitu. Kan sangat krusial juga peranan dari custom and tax itu. Untuk mengecek barang, kemudian mengendalikan arus barang keluar masuk, terus mengendalikan cukai untuk menekan eksternalitas negatif. Jadi reformasinya itu tidak boleh setengah-setengah," tuturnya.

Senada, Milko Hutabarat, Ekonom UKI menyebut Bea Cukai tidak perlu dibubarkan dan diganti dengan SGS, tetapi perlu direformasi dengan lebih tegas, terukur dan transparan.

Menurutnya, Ditjen BC memiliki fungsi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan-fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.

"Untuk itu reformasi perlu dilakukan dengan menghapus titik-titik korupsi, memiliki risk management yang kuat melalui Authorized Economic Operator (AEO), perbaikan kualitas SDM, adanya standar layanan yang jelas dan transparan kepada masyarakat, dan mempercepat proses integrasi data lintas instansi," tuturnya di kesempatan terpisah.

Milko mengatakan reformasi dapat mencakup penggantian personil, dari tingkat paling atas (dirjen) sampai dengan paling bawah seperti staf.

"Dirjen Bea Cukai yang sekarang sebelumnya dari TNI, jadi masih belum memahami seluk beluk sistem di Bea Cukai. Mungkin ini jadi celah bagi oknum aparat untuk menghindar dari pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tidak perlu dibubarkan meskipun sebelumnya sempat muncul usulan penggantian lembaga tersebut.

Presiden Prabowo Subianto, kata Purbaya, pernah menyampaikan gagasan agar Ditjen Bea dan Cukai dibubarkan lalu dialihkan ke perusahaan inspeksi internasional Société Générale de Surveillance (SGS).

Sebelumnya, Purbaya juga pernah menyampaikan peringatan keras kepada jajaran Bea dan Cukai agar segera meningkatkan kualitas pelayanan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News