Bea Cukai Tangerang Sita 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal dari 445 Kali Penindakan
jpnn.com, TANGERANG - Sebanyak 10,39 juta batang rokok ilegal tidak lolos dari pengawasan Bea Cukai Tangerang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Jutaan batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tersebut merupakan hasil dari 445 penindakan Bea Cukai Tangerang dengan total nilai barang sekitar Rp 18,04 miliar.
Dari jumlah tersebut, 10.395.532 batang rokok memiliki perkiraan nilai Rp 15,46 miliar.
Jika beredar di masyarakat, barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9,30 miliar.
Tidak hanya rokok konvensional, Bea Cukai Tangerang juga menemukan peredaran hasil tembakau lainnya.
Penindakan mencakup 27.816 mililiter rokok elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.
Penindakan bahkan terus berlangsung hingga Agustus.
Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang melakukan 58 penindakan terhadap rokok SKM dan SPM dengan total 1.787.560 batang.
Bea Cukai Tangerang menyita 10,39 juta batang rokok ilegal dari 445 penindakan dengan total nilai barang sekitar Rp 18,04 miliar
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Mantuil
- 30 Ribu Batang Baja Ringan Asal Kendal Melenggang ke Pasar Australia
- Lewat KITE, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor Bahan Baku bagi Industri Otomotif
- KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 16,5 Liter MMEA & 140.356 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli Ingatkan Soal Aturan IHT
JPNN.com




