Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar
Sabtu, 07 September 2019 – 01:09 WIB
Bea Cukai Tembilahan memusnahkan miras ilegal dari perkara tindak pidana cukai di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (4/9).
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini