Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar
Bea Cukai Tembilahan memusnahkan miras ilegal dari perkara tindak pidana cukai di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (4/9). Foto: bea Cukai Tembilahan

Bea Cukai Tembilahan memusnahkan miras ilegal dari perkara tindak pidana cukai di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (4/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News