Bea Cukai Terbitkan 3 Izin Kawasan Berikat di Awal 2023, Ini Tujuannya

Bea Cukai Terbitkan 3 Izin Kawasan Berikat di Awal 2023, Ini Tujuannya
Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat pada periode Januari-Februari 2023. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat pada periode Januari-Februari 2023.

Adapun kawasan berikat yang diberikan di antaranya, PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels.

PT Shisung Grand Indonesia merupakan perusahaan PMA asal Korea Selatan yang berlokasi di Kabupaten Pemalang.

Hasil produksi perusahaan itu berupa knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika.

Jumlah tenaga kerja saat ini 850 orang dengan proyeksi di tahun 2025 mampu menenyerap sebanyak 3.000 orang tenaga kerja dan kapasitas produksi sebesar 1.000.000 pcs/bulan dengan proyeksi pada 2025 sebesar 3.500.000 pcs/bulan. 

PT IGP Internasional merupakan perusahaan PMDN yang berlokasi di Kabupaten Sleman.

Hasil produksi perusahaan itu berupa kemasan dan kotak dari kertas, pakaian dengan target ekspor utama ke Amerika.

PT IGP Internasional Tempel diharapkan mampu menyerap sebanyak 2.000 orang tenaga kerja dengan kapasitas produksi sebesar 21.000.000 pcs/tahun. 

Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat pada periode Januari-Februari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News