Bea Cukai Tuntaskan Penyidikan Ekspor Ilegal 5 Kontainer Kratom ke India

Bea Cukai Tuntaskan Penyidikan Ekspor Ilegal 5 Kontainer Kratom ke India
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Foto: Bea Cukai

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menetapkan empat tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR yang berperan sebagai broker.

Para tersangka diduga bekerja sama memalsukan dokumen invoice dan packing list guna mengelabui petugas di pelabuhan. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 55.000 per kilogram.

Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap pada 6 dan 20 Februari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran tertentu.

Bea Cukai berharap tercipta kepastian hukum dan stabilitas perdagangan nasional, sekaligus menjaga reputasi Indonesia dalam perdagangan internasional. (jpnn)


Bea Cukai menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News