Bea Cukai Tuntaskan Penyidikan Ekspor Ilegal 5 Kontainer Kratom ke India
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menetapkan empat tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR yang berperan sebagai broker.
Para tersangka diduga bekerja sama memalsukan dokumen invoice dan packing list guna mengelabui petugas di pelabuhan. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 55.000 per kilogram.
Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap pada 6 dan 20 Februari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran tertentu.
Bea Cukai berharap tercipta kepastian hukum dan stabilitas perdagangan nasional, sekaligus menjaga reputasi Indonesia dalam perdagangan internasional. (jpnn)
Bea Cukai menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Dinilai Layak Jadi Menteri Perdagangan, Rahmat Bastian Siapkan Strategi Penguatan Ekspor
- Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Terminal Ferry Tanjungbalai
- Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Lepas Operasi Jaring Wallacea, Kanwil Bea Cukai Papua Awasi Impor Ilegal & Ekspor SDA
- Hingga Triwulan III, Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Selundupkan Ratusan Gram Sabu-Sabu, 3 Penumpang Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
JPNN.com




