Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Lihat Hasil Tangkapannya, Banyak Banget

Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Lihat Hasil Tangkapannya, Banyak Banget
Hasil tangkapan Bea Cukai Kudus selama dua bulan ini. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil menindak peredaran dan pengiriman rokok ilegal di wilayahnya.

Penindakan dilakukan terhadap pengiriman melalui berbagi modus. Misalnya, mobil pribadi, kendaran umum, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penindakan di gudang penyimpanan.

Pada Sabtu (16/4), Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil barang dari Jepara.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 410 paket kiriman berisi 62.200 batang rokok jenis merek L.4. International Bold dan 55.000 batang rokok Dalill Fine Cut Filter Bold tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang rokok ilegal diperkirakan Rp 133.608.000 dan potensi penerimaan negara Rp 89.510.328.

Sebelumnya, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kudus, dan Semarang melakukan dua kali penindakan.

Pertama, tim berhasil mengamankan 14 karton rokok ilegal yang diangkut dengan truk di Jalan Raya Kaligawe, Genuk Semarang (9/4).

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 227.600 batang rokok ilegal jenis merek Super Promossi Executive tanpa pita cukai.

Bea Cukai Kudus berhasil menindak peredaran dan pengiriman rokok ilegal dengan hasil tangkapan yang fantastis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News