Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK

Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
Bebani Daerah, Pejabat Polri dan Kejaksaan akan Diperiksa KPK
JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutan. Jika terbukti diketahui ada pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang meminta biaya akomodasi atau sejenisnya, KPK akan memeriksa pejabat tersebut.

“Para pejabat tinggi Polri dan Kejagung tidak boleh membebani daerah. Apabila pejabat terkait ada yang membebani daerah, seperti minta tiket pesawat dan hotel, KPK akan memeriksa. Pihak Kejaksaan dan Polri mendukung langkah ini,” tegas Ketua KPK Antasari Azhar, saat membeberkan hasil rapat koordinasi antara KPK, Polri dan Kejagung, di Mabes Polri, Selasa (3/3).

Keputusan ini, kata Antasari pula, telah disepakati oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dengan kesepakatan ini, artinya pejabat Polri dan Kejagung yang hendak bertugas ke daerah harus membawa uang dari pemerintah pusat, sehingga tidak akan membebani daerah lagi.

“Sesuai kesepakatan ini, tidak ada lagi pejabat Polri atau Kejaksaan yang turun ke daerah tertentu hingga membebani daerah tersebut,” tegasnya.

JAKARTA - Seluruh pejabat tinggi Polri dan Kejagung yang akan bertugas ke suatu daerah tidak diperkenankan membebani daerah yang bersangkutan. Jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News