Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah

Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah
Penyambutan Ety oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Bandara Soetta, Senin (6/7). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ety binti Toyyib Anwar mengucap syukur begitu kembali dengan selamat ke Tanah Air pada Senin petang (6/7).

Ety adalah PMI asal Majalengka, Jabar yang dibebaskan dari hukuman mati atau qisas setelah membayar denda sebesar Rp15,5 miliar.

Kedatangan perempuan yang telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi itu, disambut dengan haru oleh keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan pejabat lainnya.

"Alhamdulillah bebas dari segala-galanya," ucap Ety yang mengaku banyak menghabiskan waktu menghafal Alquran dan Hadist selama menjalani hukuman belasan tahun.

Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah

Ety sebelumnya didakwa sebagai penyebab kematian majikannya pada 2001 di Kota Taif, Arab Saudi. Atas peristiwa itu dia dituntut keluarga dengan qisas berupa hukuman mati. Pengadilan pun mengabulkannya.

Setelah menjalani hukuman 18 tahun penjara, Ety mendapatkan maaf dari ahli waris yang meminta denda atau diyat sebesar 4 juta Riyal Arab Saudi (setara Rp15,5 miliar) dari semula sekitar Rp 40 miliar yang diminta.

Proses negosiasinya pun panjang hingga Ety dipulangkan ke Indonesia hari ini.

Pekerja migran Indonesia Ety binti Toyyib Anwar sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi sebelum rencana dihukum mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News