Bebas dari Status Tersangka Korupsi, Wawalkot Bandung Erwin: Alhamdulillah, Allah Menolong Saya
jpnn.com - BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin buka suara seusai kejaksaan menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Ya, alhamdulillah, setelah sekian lama, begitu, kan. Alhamdulillah, Allah menolong saya," kata Erwin saat ditemui di kawasan Masjid Al Ukhuwah, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6).
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang sudah bekerja transparan dan objektif. "Saya mengucapkan terima kasih, ya, kepada kejaksaan, itu namanya kerja objektif, ya, menganut prinsip hukum," ungkapnya.
Erwin menilai penyidik sudah bekerja maksimal untuk membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke kantung pribadinya. Hasilnya, tidak ditemukan alat bukti yang dimaksud.
"Jadi, bagi saya mungkin sekarang Bapak Kajari sudah mengumumkan, ya, hasil dari SP3 ini, dengan langkah-langkah ekspose sampai dua kali, berarti sudah mendalami kajian yang sangat mendalam dan hasilnya seperti ini," katanya.
Dia pun mengaku selama enam bulan terakhir ini tetap beraktivitas normal, dengan banyak membantu masyarakat di lingkungan kediamannya.
Selain itu, Erwin juga masih menerima berbagai kunjungan. Dia menerima tamu bukan di Balai Kota, tetapi di rumah dinasnya.
"Saya beraktivitas biasa, sih, tetap memperhatikan persoalan Kota Bandung juga. Jadi, ada yang datang ke rumah dinas saya. Ya mungkin insyaallah mudah-mudahan mulai Senin, ya (aktif bekerja lagi)," tuturnya.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin buka suara seusai bebas dari status tersangka korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- KPK SP3 6 Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Perkara Sekjen DPR Indra Iskandar
- SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wawalkot Bandung Digugat, Kejaksaan Siap Ikuti Proses Hukum
- Kejari Bandung Ungkap Alasan Gugurkan Status Tersangka Erwin & Rendiana Awangga
- Kejari Bandung Pastikan Tak Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Erwin & Awangga
- Kejari Terbitkan SP3, Status Tersangka Wawalkot Bandung Erwin Gugur
- Kuasa Hukum Nyatakan SP3 Terbit, Haksono Bebas
JPNN.com




