Beberapa Skema Alami Bisa Menyelamatkan PPPK dan P3K PW, Syukurlah
jpnn.com - PONOROGO – Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, jangan lagi risau.
Nasib PPPK di Pemkab Ponorogo dijanjikan tidak terdampak implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
Pemkab Ponorogo akan melakukan penyesuaian belanja pegawai untuk memenuhi ketentuan UU HKPD tanpa mengurangi jumlah pegawai, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Plh Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan porsi belanja pegawai saat ini mencapai 37 persen dari total anggaran daerah atau masih di atas batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan penuh pada 2027.
“Sekarang 37 persen, sudah turun dibanding tahun lalu yang mencapai 39 persen,” katanya, Senin (6/4).
Meski demikian, Agus menegaskan kebijakan pengendalian belanja pegawai tidak akan berdampak pada keberadaan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun PPPK paruh waktu (P3K PW).
“PPPK tetap kami pertahankan, tidak ada yang terdampak,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian dilakukan melalui skema alami seperti menyesuaikan jumlah pegawai dengan angka pensiun dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terungkap bahwa sejumlah langkah atau skema alami sudah bisa menyelamatkan PPPK dan P3K PW dari ancaman PHK.
- Pemda Masih Nekat Rekrut Guru Non-ASN, Jawaban Dirjen Nunuk Tegas
- Lalu Hadrian Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Tidak Ada Lagi Berstatus PPPK & P3K PW
- 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
JPNN.com




