Begini Cara Bijak Manfaatkan Layanan Pinjaman Online, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran pinjaman online (Pinjol) merupakan solusi tepat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana secara cepat.
Meski demikian, masyarakat harus berhati-hati ketika memilih pinjol.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak penipuan pinjaman online oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
VP Head of Marketing PT Indosat Tbk Heny Tri Purnaningsih mengatakan ada beberapa ciri mengenai pinjaman online seperti legal dan ilegal.
Dia mengingatkan agar masyarakat harus mengecek terlebih dahulu instansi tersebut sebelum meminjam.
Hal itu diungkapkan Heny pada saat saat menjadi narasumber di acara dalam acara program Gerakan Nasional Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) secara virtual.
"Cara aman melakukan pinjaman online di antaranya cek legalitas di OJK," kata Heny dalam siaran persnya, Sabtu (2/7).
Dia menambahkan masyarakat yang ingin meminjam harus sesuai kebutuhan.
VP Head of Marketing PT Indosat Tbk Heny Tri Purnaningsih menjelaskan ada beberapa ciri mengenai pinjaman online. Begini caranya.
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Transaksi BRIZZI Meningkat 15 Persen selama Ramadan dan Lebaran
- Strategi Pemasaran Karya di Era Digital yang Inovatif dan Kreatif
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Kemenkominfo Bakal Pindah Kantor ke IKN Pada Juli 2024