Begini Cara Mendaftar Asuransi Usaha Tani Padi

Begini Cara Mendaftar Asuransi Usaha Tani Padi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

"Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan," ungkapnya

Premi AUTP saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam," beber Sarwo Edhy.

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, Sri Basuki mengatakan, petani padi di wilayahnya yang gagal panen bisa dapat asuransi.

Syaratnya, asuransi tersebut bisa diperoleh dengan cara petani mendaftarkan sawahnya kepada DPKP untuk mengikuti program ini. Pendaftaran akan ditutup pada 14 Oktober mendatang.

“Petani cukup mendantarkan sawahnya saja. Baik sebelum masa tanam maupun sudah tanam. Tapi asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi,” kata Basuki.

Sri Basuki menjelaskan, mulai bulan September kemarin, asuransi yang sebelumnya dikenakan premi sebanyak 20 persen dari modal tanam, kini semuanya sudah berlaku gratis.

Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News