Begini Ceritanya Bang Napi Bisa Pesan 3 Kg Ganja, Mungkin Anda Heran

Begini Ceritanya Bang Napi Bisa Pesan 3 Kg Ganja, Mungkin Anda Heran
Lima tersangka kasus narkoba jenis ganja pesanan napi Lapas Mataram, di Mapolda NTB, Kamis (23/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB (Tenggara Barat) mengantongi bukti komunikasi seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram berinisial AD, yang memesan paket ganja sebanyak tiga kilogram.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja melalui sambungan teleponnya, Jumat (24/7), mengatakan, bukti AD berperan sebagai pemesan narkoba dari dalam lapas ditemukan melalui komunikasi telepon seluler dengan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap.

"Jadi buktinya (komunikasi via telepon seluler) ada. Dari buktinya, dia (AD) ini sebagai pemesan," kata Sukarja.

Peran AD terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama personel BNNP NTB, membongkar jaringannya dengan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolda NTB.

Mereka berlima yang ditangkap berinisial MRD, FDR, AHD, RZ dan YPJ.

Belakangan diketahui tiga dari lima tersangka, yakni YPJ, FDR, dan AHD, masih berstatus mahasiswa. Sedangkan MRD, seorang residivis yang menjadi perpanjangan tangan AD.

Awal jaringan narkoba ini terbongkar, jelasnya, dari hasil penemuan tiga kilogram ganja yang dibungkus dalam bentuk tiga paket lakban cokelat di Kabupaten Lombok Timur.

Barang bukti diamankan ketika tim gabungan Polri dan BNN menangkap YPJ dan RZ, sesaat setelah mengambil paket yang dikemas dalam kaleng biskuit besar berbungkus plastik merah dari sebuah jasa ekspedisi yang berada di Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Seorang napi di LP Mataram NTB bisa pesan ganja seberat 3 kg lewat jaringannya yang ada di luar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News