Begini Ceritanya Bang Napi Bisa Pesan 3 Kg Ganja, Mungkin Anda Heran

Begini Ceritanya Bang Napi Bisa Pesan 3 Kg Ganja, Mungkin Anda Heran
Lima tersangka kasus narkoba jenis ganja pesanan napi Lapas Mataram, di Mapolda NTB, Kamis (23/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Setelah dirunut, ujung pangkal dari pengiriman paket ganja asal Aceh tersebut berakhir di AD yang diduga kuat sebagai pemesan barang.

AD meminta ganja tiga kilogram yang dikirim dari Aceh tersebut melalui tersangka MRD.

"Jadi komunikasinya itu kita (polisi, red) dapatkan dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan dari tersangka MRD," ujarnya.

Kemudian pengirimnya berinisial DN, asal Jakarta yang memesan ganja dari Aceh untuk dikirimkan ke Pulau Lombok, dikatakan masih dalam upaya pengembangan.

Peran DN terungkap berdasarkan pengakuan FDR sebagai perantara lanjutan MRD.

"MRD dengan FDR ini memang sudah saling kenal. Jadi MRD ini yang meminta FDR memesan ganja," ucap dia.

Karena itu, ke lima tersangka dalam statusnya disangkakan pidana Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Untuk pasal 132 ayat 1, jelasnya, berkaitan dengan aturan pidana untuk sebuah pemufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika.

Seorang napi di LP Mataram NTB bisa pesan ganja seberat 3 kg lewat jaringannya yang ada di luar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News