Begini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan aturan Nomor 1/SE/2026 terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, pada Ramadan 2026 ini.
Pramono menjelaskan aturan ini jam kerja ASN selama Ramadan dipersingkat, diberlakukan secara fleksibel, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Pramono dikutip Kamis (19/2).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Kamudian pada Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.
ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan aturan Nomor 1/SE/2026 terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI
- Promosikan Transum, Astra Diapresiasi Pramono di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
- Pernyataan Menteri Rini soal Karier ASN dan Latsarmil Komcad
- JPO Senen Sempat Tidak Difungsikan Seluruhnya, Pramono Ungkap Penyebabnya
- Info Terbaru Ribuan ASN pakai Fake GPS, di Kasus Lain Beberapa PNS & PPPK Dipecat
- KPK Tahan Silmy Karim & 7 ASN
JPNN.com




