Begini Jurus Bea Cukai Berikan Kemudahan kepada Masyarakat, Simak

“Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) yang mendapatkan pembebasan USD 500 dengan antrean HKT bernilai di atas USD 500,” ujar Hatta.
Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi IMEI selesai.
Apabila harga HKT di atas USD 500, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian lebih lanjut tersebut dapat diselesaikan di Bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan Bea Cukai di luar Bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan mendapatkan pembebasan USD 500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.
Penumpang dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan Bea Cukai dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai atau scan barcode IMEI saat kedatangan.
Peraturan ini juga mengatur terkait perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran.
“Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke Kantor Bea Cukai tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI,” ungkap Hatta.
Piloting atas implementasi peraturan ini juga telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
Bea Cukai terus melakukan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Simak selengkapnya.
- Kembangkan Potensi UMKM di Daerah, Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda
- Jaga Keberlangsungan UMKM Go Global, Ini yang Dilakukan Bea Cukai di Berbagai Daerah
- Selamat, Bea Cukai Boyong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia
- Bea Cukai Ambon Layani Ekspor 1,26 Ton Udang dari Pulau Seram Tujuan Tiongkok
- Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 Memasuki Tahap Kedua, 2 Upaya Ini Tetap Diterapkan
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Kepabeanan yang Beri Sugudang Manfaat