Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah
Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkap Syarief.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Ricardo/JPNN
Selain itu, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejagung mengungkap kejahatan Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya menunjuk SPPG saat memimpin BGN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks Anak Buah Febrie Adriansyah dan Sejumlah Kajati Kena Mutasi
- Baru Saja Dilantik Prabowo, Kepala BGN Langsung Skakmat Pejabat yang Suka Rapat Rahasia
- Don Muzakir Yakin Kepala BGN Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG
- Nanik Mundur dari Kursi Kepala BGN, PDIP Ungkit Perbaikan Tata Kelola MBG
- Kepala BGN Sudaryono: Saya Bukan Superman
- Charles Honoris Berharap Sudaryono Mempercepat Pembenahan Tata Kelola MBG
JPNN.com




