Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah

Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto : Ricardo/JPNN

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkap Syarief.

Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, OalahTersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Ricardo/JPNN

Selain itu, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Kejagung mengungkap kejahatan Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya menunjuk SPPG saat memimpin BGN.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News