Begini Modus Korupsi Rp 1,6 M oleh Bendahara BUMDes di Denpasar

Begini Modus Korupsi Rp 1,6 M oleh Bendahara BUMDes di Denpasar
Ilustrasi uang korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Denpasar telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juni hingga 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan pihak yang turut menikmati hasil atau terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan BUMDes tersebut.(ant/jpnn)

Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap modus bendahara BUMDes Agung Karya, Denpasar berinisial WBA korupsi Rp 1,6 miliar lebih.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News