Begini Modus Korupsi Rp 1,6 M oleh Bendahara BUMDes di Denpasar
Jumat, 12 Juni 2026 – 02:30 WIB
Ilustrasi uang korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Denpasar telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juni hingga 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan pihak yang turut menikmati hasil atau terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan BUMDes tersebut.(ant/jpnn)
Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap modus bendahara BUMDes Agung Karya, Denpasar berinisial WBA korupsi Rp 1,6 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
- Dokter Komang Diduga Bertindak Kasar, Pacar Sendiri Sampai Memar
- Bapak dan Anak Kompak Mencuri 12 Motor
- Selundupkan Kokain ke Bali, WN Kolombia Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
- Bule Singapura Pembunuh Wanita di Denpasar Ditangkap, Ini Motif Pelaku
- Pembunuhan Wanita di Denpasar, Polisi Buru Pria Bule Singapura
JPNN.com




