Begini Nasib Oknum Brimob Bripka RN yang Diduga Pemerkosa Remaja di Ambon
jpnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menjatuhkan sanksi awal berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap oknum anggota Brimob Bripka RN.
Bripka RN diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait laporan kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. (ANTARA/Winda Herman)
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan sanksi itu mulai berlaku sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
Langkah itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku terhadap Bripka RN.
"Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” kata Kombes Rositah, di Ambon, Jumat (10/10/2025).
Dia menuturkan bahwa penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah Bidpropam melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor.
Pemeriksaan lanjutan saat ini masih berlangsung untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
Beginilah nasib anggota Brimob Bripka RN yang diduga pemerkosa seorang remaja di Ambon. Ini baru sanksi awal. Pidana pun berjalan.
- Adik Ipar Hamil, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Bripka Dedy yang Membekingi Narkoba di Samarinda Berperan sebagai Sniper, Alamak
- Brimob Pembeking Kampung Narkoba Dibawa ke Bareskrim
- Debt Collector Penganiaya 2 Anggota Brimob di Serang Ditangkap Tim Polda Banten
- Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Solok Selatan, Sahroni: Laporkan Jika Ada Intimidasi
- Polisi Tangkap Pemerkosa Bersenjata Pisau yang Beraksi di Bandung
JPNN.com




