Begini Penjelasan Kejagung soal Kasus 6 Laskar FPI

Begini Penjelasan Kejagung soal Kasus 6 Laskar FPI
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menagkui pihaknya pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penembakan anggota Polisi oleh 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke JAM Pidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Namun, lanjut Leonard, sampai 30 hari setelah SPDP diterima tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut, sehingga diterbitkan formulir permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P.17.

Diterbitkannya P.17 oleh Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan dari penyidikan perkara tersebut.

"P.17 dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," kata Leonard.

Dengan telah dikirimkannya P.17 maka kewenangan terhadap perkara tersebut ada pada pihak penyidik kepolisian.

"Oleh karena itu kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," ujar Leonard.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polsi Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keenam pengikut Rizieq yang tewas dalam penembakan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung pernah menerbitkan P17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus 6 Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News