Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun mengatakan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dilihat hanya dari persoalan keaslian dokumen.
Menurut Gayus, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen akademik Jokowi.
"Pemeriksaan terhadap proses akademik dan administrasi tersebut penting, sebab polemik ijazah ini telah berkembang ke ranah pidana," ujar Gayus dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Adapun perkara ijazah Jokowi ini telah menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Gayus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki posisi penting untuk menilai rangkaian administrasi yang melahirkan dokumen akademik tersebut telah dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum administrasi negara.
"Sah atau tidaknya ijazah Jokowi sangat ditentukan oleh PTUN. Sebab, PTUN akan memeriksa seluruh tahapan administrasi yang melahirkan ijazah tersebut apakah sudah sesuai kewenangan dan prosedur," katanya.
Gayus menjelaskan persoalan yang diperiksa PTUN bukan semata-mata menyangkut bentuk fisik ijazah.
Pemeriksaan juga dapat mencakup rangkaian proses administratif dan akademik yang menjadi dasar diterbitkannya dokumen tersebut.
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun mengatakan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
- Menyeberangi Laut, Jokowi Kunjungi Warga Terdampak Gempa NTT di Pulau Palue
- Tiba di NTT, Jokowi Bakal Kunjungi Warga Terdampak Gempa Bumi
- Blak-Blakan Bikin Purbaya Dicopot, Senggol Jokowi Sampai Internal Pemerintahan
- 7 Kebijakan Purbaya yang Jadi Buah Bibir, Nomor 5 terkait Jokowi
- Datang Bersama Kaesang, Jokowi Disambut Hangat di Acara Khitanan Anak KH Busthomi
- Jokowi Hadiri Acara Khitanan Anak KH Busthomi di Yayasan Padepokan Anti-Galau
JPNN.com




