Begini Reaksi Direktur Utama LIB Setelah Ditetapkan Tersangka di Tragedi Kanjuruhan
Jumat, 07 Oktober 2022 – 01:22 WIB
Polisi menetapkan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dengan mengacu pada Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
“Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Polres Malang, Kamis. (dkk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita mengaku pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Kata PT LIB Soal Penundaan Liga 1
- Arema FC Keok dari Persebaya, Dewa United Berpesta Gol
- Live Streaming Arema FC Vs Persebaya: Kalau Bajol Ijo Sampai Kalah, Aduh
- Jadwal Pekan ke-30, Klasemen Liga 1, dan Daftar Top Skor
- Derbi Jawa Timur Arema FC Vs Persebaya: Misi Besar Singo Edan
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini