Begini Rekomendasi Komnas HAM tentang Program MBG

Begini Rekomendasi Komnas HAM tentang Program MBG
Presiden Prabowo Subianto saat berinteraksi dengan para siswa ketika meninjau pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta. Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Evaluasi itu penting guna memperkuat pengawasan, transparansi, serta efektivitas pemenuhan hak masyarakat atas pangan dan kesehatan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut rekomendasi itu disusun berdasarkan rangkaian pengkajian dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM melalui diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, BPOM, serta studi lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Menurut Komnas HAM, MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan status gizi anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan penguatan tata kelola agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Salah satu temuan Komnas HAM adalah perlunya penajaman sasaran penerima manfaat agar program lebih efektif menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keluarga miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Memastikan bahwa penyelenggaraan program MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1 sampai 4, dan atau berada di wilayah 3T," kata Uli, Senin (15/6/2026).

Komnas HAM juga menilai tata kelola pengawasan perlu diperkuat. Berdasarkan hasil pemantauan, masih terdapat kebutuhan untuk memperjelas pembagian peran antarkementerian, pemerintah daerah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan maupun pengawasan program.

Selain itu, Komnas HAM mencatat perlunya peningkatan transparansi terkait administrasi dan standar operasional SPPG, termasuk informasi mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran standar keamanan pangan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG Program MBG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News