Begini Skenario Polisi terkait Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia KontraS

Begini Skenario Polisi terkait Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia KontraS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sampaikan skenario penyelesaian masalah Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia KontraS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) berencana mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian dugaan pencemaran nama oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, upaya mediasi bakal ditempuh bila Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar, Haris Azhar, dan Fatia sepakat dengan skenario dari polisi.

"Kami akan upayakan membuka ruang untuk mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini," kata Kombes Yusri di Markas PMJ, Senin (27/9).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan bila kubu pelapor tetap kukuh melanjutkan proses hukum, maka penyidik bakal terus mengikuti mekanisme yang ada.

"Mudahan-mudahan kalau bisa (mediasi, red), alhamdulillah, kalau enggak bisa kami akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," ucapnya.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke PMJ pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Mantan KSP itu mempersoalkan pernyataan terlapor pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" yang diunggah pada channel Haris Azhar di YouTube.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Polisi menyiapkan skenario penyelesaian kasus Luhut Binsar dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News